KPK: Wali Kota Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka

By Admin


nusakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka korupsi proyek Pasar Besar Madiun.

"KPK telah menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif, Senin, (17/10/2016).

Menurut La Ode, saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014, Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek multiyears dari 2009 sampai 2012. "Atau menerima hadiah atau janji, padahal patut diketahui diberikan berkaitan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun," ujarnya. 

Penetapan Bambang sebagai tersangka korupsi proyek senilai Rp 76,523 miliar itu diteken seminggu yang lalu. Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(b/mk)